Cara Mengurus SIM Hilang 2021: Panduan Lengkap dan Praktis

Kehilangan SIM bisa bikin pusing tujuh keliling. Jangan khawatir, Hipwee punya panduan lengkap cara mengurus SIM hilang 2021 yang bakal bikin hidup kamu lebih mudah. Yuk, simak langkah-langkahnya biar SIM baru kamu cepat jadi!

Mengurus SIM hilang sebenarnya nggak sesulit yang dibayangkan, kok. Asalkan kamu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedurnya dengan benar, SIM baru kamu bisa langsung jadi hari itu juga.

Syarat dan Ketentuan Pengurusan SIM Hilang 2021: Cara Mengurus Sim Hilang 2021

Kehilangan SIM bisa bikin repot banget, apalagi kalau kamu butuh buat berkendara. Tapi tenang, proses pengurusan SIM hilang sekarang nggak sesulit dulu kok. Yuk, simak syarat dan ketentuan terbaru tahun 2021 berikut ini:

Syarat Dokumen, Cara mengurus sim hilang 2021

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm

Persyaratan Tambahan

Selain syarat di atas, ada beberapa persyaratan tambahan yang mungkin berlaku tergantung kasusnya:

  • Jika SIM sudah mati: Harus membuat SIM baru dengan membayar biaya pembuatan baru.
  • Jika SIM hilang karena dicuri: Harus melampirkan laporan polisi tentang pencurian tersebut.
  • Jika SIM hilang di luar negeri: Harus mengurus surat keterangan kehilangan dari kedutaan atau konsulat Indonesia di negara tersebut.

Prosedur Pengurusan SIM Hilang 2021

Kehilangan SIM itu bukan hal yang diinginkan. Jangan panik, berikut ini prosedur pengurusan SIM hilang yang perlu kamu ketahui:

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotocopy KTP
  • SIM lama (jika masih ada)

Lokasi dan Jam Operasional

Pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres atau Polda setempat. Jam operasional biasanya dari Senin-Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB.

Biaya

Biaya pengurusan SIM hilang bervariasi tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rinciannya:

Jenis SIM Biaya
SIM A Rp 80.000
SIM B1 Rp 80.000
SIM B2 Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM D Rp 30.000

Langkah-langkah Pengurusan

  1. Datang ke kantor Satpas dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  2. Isi formulir permohonan pengurusan SIM hilang.
  3. Bayar biaya pengurusan.
  4. Lakukan tes kesehatan dan psikologi (jika diperlukan).
  5. Foto untuk SIM baru.
  6. Tunggu proses pembuatan SIM baru.

Tips

  • Laporkan kehilangan SIM ke polisi secepatnya untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
  • Siapkan fotocopy dokumen yang diperlukan sebelum datang ke Satpas.
  • Datanglah pagi-pagi untuk menghindari antrean.

Contoh Dokumen yang Diperlukan

Saat mengurus SIM yang hilang, diperlukan beberapa dokumen sebagai bukti identitas dan kepemilikan.

Kartu Identitas

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paspor (jika ada)

Surat Kehilangan

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat yang menyatakan bahwa SIM telah hilang.

Bukti Kepemilikan Kendaraan

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Cara Mendapatkan Dokumen yang Hilang

Jika salah satu dokumen yang diperlukan hilang atau tidak tersedia, ada cara untuk mendapatkannya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP):Buat permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  • Kartu Keluarga (KK):Buat permohonan ke kantor Disdukcapil setempat.
  • Surat Kehilangan:Buat laporan kehilangan ke kantor polisi setempat.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):Buat permohonan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB):Buat permohonan ke kantor Samsat setempat.

Cara Mengurus SIM Hilang 2021

Kehilangan SIM adalah hal yang bikin ribet. Nggak cuma repot, kamu juga bakal merasa nggak aman karena nggak punya identitas resmi. Nah, kalau kamu kehilangan SIM, jangan panik! Berikut ini cara mengurus SIM hilang 2021 yang bisa kamu ikuti.

Persyaratan Mengurus SIM Hilang

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  • Biaya pengurusan SIM baru

Langkah-langkah Mengurus SIM Hilang

  1. Laporkan kehilangan ke kepolisian.Kamu bisa membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat. Jangan lupa sertakan fotokopi SIM yang hilang (jika ada) dan identitas diri kamu.
  2. Datang ke kantor Satpas SIM.Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, kamu bisa langsung datang ke kantor Satpas SIM terdekat. Bawa semua persyaratan yang sudah kamu siapkan.
  3. Isi formulir permohonan SIM baru.Di kantor Satpas SIM, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SIM baru. Pastikan kamu mengisi formulir dengan lengkap dan benar.
  4. Bayar biaya pengurusan SIM baru.Setelah mengisi formulir, kamu akan diminta untuk membayar biaya pengurusan SIM baru. Biaya ini bervariasi tergantung jenis SIM yang kamu ajukan.
  5. Tes kesehatan dan psikologi.Kamu akan menjalani tes kesehatan dan psikologi untuk memastikan bahwa kamu layak untuk mendapatkan SIM baru.
  6. Foto dan sidik jari.Setelah lulus tes kesehatan dan psikologi, kamu akan difoto dan diambil sidik jarinya.
  7. Tunggu SIM baru selesai.Proses pembuatan SIM baru biasanya memakan waktu beberapa hari. Kamu bisa mengambil SIM baru di kantor Satpas SIM setelah proses pembuatan selesai.

Tips Mengurus SIM Hilang 2021

  • Segera laporkan kehilangan SIM ke kepolisian agar tidak disalahgunakan.
  • Siapkan semua persyaratan dengan lengkap agar proses pengurusan SIM baru lebih cepat.
  • Datang ke kantor Satpas SIM pada jam kerja agar tidak kehabisan waktu.
  • Pelajari tata cara pengurusan SIM baru agar tidak salah langkah.

Konsekuensi Tidak Mengurus SIM Hilang

Mengabaikan urusan SIM yang hilang bukan hanya bikin repot, tapi juga bisa berujung masalah hukum dan finansial. Yuk, kenali konsekuensi yang mengintai:

Denda

  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak memiliki SIM saat berkendara bisa dikenakan denda hingga Rp 1 juta.
  • Besaran denda ini berlaku juga untuk SIM yang hilang atau rusak, jika tidak segera diurus.

Pencabutan SIM

Dalam kasus tertentu, SIM yang hilang berulang kali bisa berujung pencabutan. Hal ini biasanya terjadi jika pemilik SIM terbukti lalai atau tidak bertanggung jawab dalam menjaga dokumen penting tersebut.

Masalah Asuransi

SIM yang hilang atau tidak diperbarui bisa menjadi masalah saat mengajukan klaim asuransi. Pasalnya, perusahaan asuransi biasanya meminta bukti kepemilikan SIM sebagai salah satu syarat pengajuan.

Terakhir

Dengan mengikuti panduan ini, kamu bisa mengurus SIM hilang dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan ikuti prosedurnya dengan benar. Selamat mencoba!

Pertanyaan yang Sering Muncul

Berapa biaya mengurus SIM hilang?

Biaya mengurus SIM hilang bervariasi tergantung jenis SIM yang kamu miliki. Untuk SIM A, biayanya sekitar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sekitar Rp 75.000.

Apakah bisa mengurus SIM hilang tanpa surat kehilangan?

Tidak bisa. Surat kehilangan merupakan salah satu dokumen yang wajib kamu bawa saat mengurus SIM hilang.

Berapa lama proses pengurusan SIM hilang?

Proses pengurusan SIM hilang biasanya memakan waktu sekitar 1-2 jam, tergantung dari antrean di kantor Satpas.